Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata menandai babak baru transformasi pelayanan kesehatan dengan meresmikan mesin produksi oksigen dan sistem oksigen sentral, sekaligus meluncurkan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil bagi pasien di RSUD Lewoleba, Kamis (2/7/2026).
Peresmian yang dilakukan langsung oleh Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan kesehatan yang lebih modern, cepat, aman, dan terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lembata, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lembata, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga kesehatan, serta perwakilan PT Multi Gas Medika sebagai mitra penyedia teknologi oksigen.
Mesin Produksi Oksigen Perkuat Layanan RSUD Lewoleba
Direktur RSUD Lewoleba, Yoseph Freinademets Paun, menjelaskan bahwa pembangunan sistem oksigen sentral merupakan bagian dari upaya memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui program transformasi kesehatan.
Salah satu indikator utama dalam standar tersebut adalah tersedianya akses oksigen di setiap tempat tidur pasien.
Menurut Yoseph, sistem oksigen sentral tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan mesin produksi oksigen yang mampu menghasilkan pasokan oksigen secara mandiri.
Saat ini RSUD Lewoleba telah memiliki 79 titik outlet oksigen yang tersebar di berbagai ruang pelayanan, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang operasi, ICU, ruang anak, ruang bedah, hingga ruang rawat inap dewasa.
Mesin produksi oksigen bekerja dengan memurnikan udara menggunakan teknologi khusus sehingga menghasilkan oksigen medis yang siap digunakan pasien. Kehadiran teknologi ini membuat rumah sakit tidak lagi bergantung sepenuhnya pada distribusi tabung oksigen dari luar.
Selain meningkatkan efisiensi biaya operasional, sistem tersebut juga menjamin ketersediaan oksigen secara berkelanjutan, terutama bagi pasien gawat darurat, gangguan pernapasan, hingga pasien yang menjalani perawatan intensif.
Bupati: Modernisasi Pelayanan Kesehatan Harus Terus Dilakukan
Dalam sambutannya, Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa ketersediaan oksigen medis merupakan kebutuhan mendasar dalam pelayanan rumah sakit.
Menurutnya, penggunaan sistem oksigen sentral merupakan bentuk modernisasi pelayanan kesehatan yang mampu menghadirkan distribusi oksigen yang lebih stabil, aman, efektif, dan efisien.
Dengan sistem tersebut, tenaga kesehatan dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada pasien tanpa harus khawatir terhadap keterlambatan maupun kekurangan pasokan oksigen.
Usai peresmian, Bupati juga berdialog dengan tenaga kesehatan mengenai kebutuhan oksigen di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Lembata, mulai dari wilayah Wulandoni hingga Kota Lewoleba.
Berdasarkan penjelasan tenaga kesehatan, kebutuhan tabung oksigen di setiap puskesmas berbeda-beda, bergantung pada jumlah pasien dan kondisi medis yang membutuhkan terapi oksigen. Rata-rata penggunaan berkisar antara satu hingga dua tabung per minggu dengan kapasitas 1.500 hingga 2.000 liter.
Informasi tersebut akan menjadi dasar evaluasi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan oksigen di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk wilayah terpencil.
RSUD Lewoleba Terapkan Layanan Data Kependudukan Terintegrasi
Selain meresmikan fasilitas oksigen, Pemerintah Kabupaten Lembata juga meluncurkan layanan pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil bagi pasien di RSUD Lewoleba.
Program ini merupakan implementasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi data antarinstansi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Siprianus Suya, mengatakan RSUD Lewoleba menjadi perangkat daerah yang paling cepat mengimplementasikan kerja sama pemanfaatan data kependudukan.
Kerja sama tersebut telah dimulai sejak Mei 2025 dan resmi dioperasikan pada Juli 2026.
Melalui sistem ini, rumah sakit dapat melakukan verifikasi dan validasi identitas pasien secara lebih cepat dan akurat. Integrasi tersebut juga mendukung penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga dokumen kependudukan lainnya.
Sebagai simbol peluncuran program, pemerintah menyerahkan dokumen kependudukan lengkap berupa NIK, Akta Kelahiran, dan KIA kepada seorang bayi yang baru lahir di RSUD Lewoleba.
Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Humanis
Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan bukan sekadar penerapan teknologi informasi, tetapi menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, akurat, dan akuntabel.
“Dengan data yang terintegrasi, pelayanan menjadi lebih sederhana, waktu pengurusan lebih singkat, dan data yang digunakan lebih valid. Ini merupakan wujud nyata transformasi pelayanan publik yang harus terus diperluas ke seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan fasilitas kesehatan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyoroti masih adanya keluhan mengenai lambatnya penanganan pasien dan pelayanan yang dinilai belum sepenuhnya humanis.
Dengan beroperasinya mesin produksi oksigen, sistem oksigen sentral, serta layanan data kependudukan terintegrasi, RSUD Lewoleba diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin modern, cepat, aman, berkualitas, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi publik di Kabupaten Lembata. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







