Jakarta, RakyatLembata.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi kepentingan para pekerja, terutama yang terancam kehilangan pekerjaan.
“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang menghadapi ancaman PHK, sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat.
Tidak hanya itu, Presiden juga menyampaikan pesan kepada pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan bisnis. Menurutnya, negara siap turun tangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menekankan komitmennya untuk mengabdikan diri bagi rakyat Indonesia. Ia bahkan menginstruksikan kepada seluruh jajaran menteri agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat kecil.
“Setiap kebijakan harus ditanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Jika iya, laksanakan,” kata Presiden.
Penerbitan Keppres Satgas Mitigasi PHK ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap buruh di tengah tantangan ekonomi global. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





