iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Prabowo Terbitkan Keppres Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh

200
presiden prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembantukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh. (Foto: tangkapan layar)
  • Bagikan

Jakarta, RakyatLembata.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jumat (1/5/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi kepentingan para pekerja, terutama yang terancam kehilangan pekerjaan.

“Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh,” ujar Prabowo.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan kepada para pekerja yang menghadapi ancaman PHK, sebagai bagian dari tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat.

Tidak hanya itu, Presiden juga menyampaikan pesan kepada pelaku usaha yang tengah menghadapi kesulitan bisnis. Menurutnya, negara siap turun tangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menekankan komitmennya untuk mengabdikan diri bagi rakyat Indonesia. Ia bahkan menginstruksikan kepada seluruh jajaran menteri agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat kecil.

“Setiap kebijakan harus ditanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Jika iya, laksanakan,” kata Presiden.

Penerbitan Keppres Satgas Mitigasi PHK ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap buruh di tengah tantangan ekonomi global. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan