Kupang, RakyatLembata.ID — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2026.
Acara pembukaan ini berlangsung di Aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi NTT pada Senin (18/5/2026).
Kegiatan Latsar kali ini mencakup Gelombang V (Klasikal) dan Gelombang X (Distance Learning). Peserta tidak hanya berasal dari lingkup Pemerintah Provinsi NTT, tetapi juga dari 12 pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Ende, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Belu, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan, Malaka, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Melalui agenda tahunan ini, Pemprov NTT berharap dapat melahirkan talenta ASN baru yang tidak hanya cakap secara administratif, melainkan juga memiliki empati sosial tinggi, adaptif, serta berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang berdampak nyata.
Gerbang Awal Transformasi Karakter ASN Modern
Dalam sambutannya, Gubernur Laka Lena menegaskan bahwa Latsar merupakan gerbang awal pembentukan karakter aparatur negara yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman.
“Latsar menjadi tonggak awal transformasi saudara-saudari sekalian dari seorang calon menjadi aparatur sipil negara yang sejati. ASN masa kini harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Gubernur.
Ia mengingatkan para peserta untuk memegang teguh tiga fungsi utama ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik yang patuh regulasi, pelayan masyarakat yang prima, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Gubernur juga menuntut perubahan paradigma kerja dari pola konvensional menuju sistem berbasis kinerja dan digitalisasi.
“Sudah tidak ada lagi pola kerja sekadar datang, absen, pulang. ASN ke depan harus bekerja seperti sektor profesional: berbasis hasil, disiplin, dan inovatif. Mereka yang mampu menghadirkan gagasan baru akan menjadi motor perubahan,” tegasnya.
Dorong ASN Muda Beli Produk Lokal di NTT Mart
Selain fokus pada pelayanan birokrasi, Gubernur Laka Lena juga mengajak para ASN muda memiliki semangat willingness to change (kemauan untuk berubah) demi kemajuan daerah.
Secara khusus, ia mendorong para peserta Latsar untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan dengan cara mempromosikan dan membeli produk UMKM lokal melalui platform NTT Mart.
“ASN NTT harus menjadi cahaya perubahan, hadir membawa solusi, melayani dengan hati, dan menjadi penggerak terwujudnya NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Ribuan CPNS NTT Ikuti Latsar Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BPSDMD Provinsi NTT, Flavianus Dua, melaporkan bahwa pelatihan ini dirancang selama 65 hari kerja (setara 599 jam pembelajaran) dengan metode kombinasi antara pembelajaran mandiri, distance learning, aktualisasi di tempat kerja, hingga pembelajaran klasikal.
Berdasarkan data BPSDMD NTT, total CPNS yang telah mengikuti Latsar sepanjang tahun 2026 mencapai 1.720 peserta. Sementara itu, sebanyak 4,066 CPNS lainnya dijadwalkan menyusul pada gelombang berikutnya.
Khusus untuk lingkup Pemprov NTT sendiri, terdapat 80 orang yang sudah menyelesaikan Latsar, dan 1.229 orang lainnya sedang mengantre untuk gelombang ke depan.
“Pada seremoni pembukaan hari ini, sebanyak 160 peserta hadir secara klasikal (tatap muka langsung) dan 970 peserta bergabung secara virtual,” jelas Flavianus.
Sebagai langkah nyata mendukung instruksi Gubernur terkait ekonomi lokal, Flavianus menambahkan bahwa BPSDMD menyertakan agenda kunjungan edukatif ke NTT Mart dalam kurikulum pelatihan ini. Program yang mengusung gerakan “Ayo Beli NTT” tersebut mencatat telah diikuti oleh 1.760 peserta Latsar. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




