Jakarta, RakyatLEMBATA.ID — Pemerintah mengambil langkah efisiensi besar dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 yang akan digelar di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaan pesta olahraga terakbar di Indonesia tersebut dipastikan tanpa adanya pembangunan venue baru.
Kebijakan tegas tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan tuan rumah PON XXII 2028 NTT NTB oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir kepada para kepala daerah di Gedung Graha Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menpora Erick Thohir menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk mengoptimalkan fasilitas olahraga yang telah tersedia. Langkah ini diambil guna memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien, sekaligus menghindari munculnya proyek infrastruktur yang mangkrak pasca-perhelatan selesai.
“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelaksanaan anggaran dilakukan seefisien mungkin. Karena itu, pemerintah tidak menyiapkan pembangunan fasilitas olahraga baru di NTB maupun NTT, melainkan mengoptimalkan dan membenahi sarana yang sudah ada,” ujar Erick Thohir.
Dalam proses renovasi dan peningkatan kualitas fasilitas, Kemenpora akan berkolaborasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sinkronisasi Anggaran Lebih Awal demi Cegah Utang
Selain fokus pada infrastruktur, Erick Thohir juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan. Penyerahan SK tuan rumah dilakukan lebih awal untuk memastikan sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah berjalan mulus, sehingga tidak menyisakan persoalan administrasi atau utang pasca-event.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
