Jakarta, RakyatLEMBATA.ID — Pemerintah mengambil langkah efisiensi besar dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 yang akan digelar di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pelaksanaan pesta olahraga terakbar di Indonesia tersebut dipastikan tanpa adanya pembangunan venue baru.
Kebijakan tegas tersebut disampaikan dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan tuan rumah PON XXII 2028 NTT NTB oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir kepada para kepala daerah di Gedung Graha Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menpora Erick Thohir menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk mengoptimalkan fasilitas olahraga yang telah tersedia. Langkah ini diambil guna memastikan penggunaan anggaran negara lebih efisien, sekaligus menghindari munculnya proyek infrastruktur yang mangkrak pasca-perhelatan selesai.
“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelaksanaan anggaran dilakukan seefisien mungkin. Karena itu, pemerintah tidak menyiapkan pembangunan fasilitas olahraga baru di NTB maupun NTT, melainkan mengoptimalkan dan membenahi sarana yang sudah ada,” ujar Erick Thohir.
Dalam proses renovasi dan peningkatan kualitas fasilitas, Kemenpora akan berkolaborasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sinkronisasi Anggaran Lebih Awal demi Cegah Utang
Selain fokus pada infrastruktur, Erick Thohir juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan. Penyerahan SK tuan rumah dilakukan lebih awal untuk memastikan sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah berjalan mulus, sehingga tidak menyisakan persoalan administrasi atau utang pasca-event.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan kesiapan fiskal daerahnya. Pemerintah Provinsi NTT telah berkomitmen menyiapkan anggaran secara bertahap hingga tahun 2028 dengan total mencapai Rp250 miliar.
“Kami pastikan seluruh kewajiban untuk NTB, NTT, dan Jakarta akan aman dan tuntas sebelum penutupan tahun 2028,” tegas Melki Laka Lena.
Jakarta Siap jadi Support System Utama Ketersediaan Venue
Untuk mengatasi keterbatasan fasilitas olahraga di wilayah timur Indonesia, Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi ditetapkan sebagai pendukung utama (support system) penyelenggaraan PON XXII 2028.
Gubernur DKJ Pramono Anung menyatakan kesiapan penuh Jakarta untuk memfasilitasi cabang olahraga yang belum memiliki sarana memadai di NTT maupun NTB. Jakarta menawarkan ratusan infrastruktur olahraga bertaraf internasional yang sudah matang, antara lain:
- 36 venue bertaraf internasional di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
- 220 fasilitas olahraga milik pemda yang tersebar di lima wilayah kota.
- Infrastruktur transportasi terintegrasi (MRT, LRT Velodrome-Manggarai, dan TransJakarta) untuk mobilitas kontingen.
Kemenpora Perketat Aturan Mutasi Atlet Instan
Di sisi lain, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat mengingatkan agar efisiensi infrastruktur ini dibarengi dengan pembinaan atlet yang berkelanjutan.
Legenda bulutangkis Indonesia ini meminta daerah tidak lagi menggunakan cara instan dengan “membeli” atau memutasi atlet luar daerah hanya demi mengejar medali.
Kemenpora bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dijadwalkan akan memperketat aturan mutasi atlet mulai pekan depan.
Kebijakan ini bertujuan mendukung pembinaan jangka panjang terhadap 21 cabang olahraga unggulan yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) menuju pentas Olimpiade.
“Saya minta KONI mewanti-wanti hal itu. Jangan sampai hanya karena mengejar medali, daerah jor-joran melakukan transfer atlet secara instan. Fokus kita adalah pembinaan jangka panjang,” pungkas Taufik Hidayat. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
