Nagawutung, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata bersama PT Tigate Trees Indonesia menggelar sosialisasi rencana pengembangan investasi perkebunan jambu mete terpadu di Aula Kantor Camat Nagawutung, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkenalkan rencana investasi kepada masyarakat, pemerintah desa, pemilik hak ulayat, serta berbagai pemangku kepentingan di wilayah sasaran.
Forum tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq, General Manager PT Tigate Trees Indonesia David Novianto, Anggota DPRD Lembata Komisi III Yoseph Beda Hayon, jajaran OPD, para kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, serta pemilik hak ulayat dari sejumlah desa di Kecamatan Nagawutung.
Tahap Awal Investasi Jambu Mete Terpadu
Dalam pemaparannya, PT Tigate Trees Indonesia menjelaskan rencana pengembangan perkebunan jambu mete terpadu yang akan dijalankan melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Program ini masih berada pada tahap awal sehingga membutuhkan proses survei, sosialisasi, dan konsultasi secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap implementasi.
Perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis ini sebelumnya telah beroperasi di Flores Timur sejak 2018 dengan pengembangan budidaya jambu mete berbasis teknologi pertanian modern serta kemitraan masyarakat.
Desa Sasaran dan Pembentukan Tim Survei
Sejumlah desa yang masuk dalam rencana awal pengembangan investasi antara lain Desa Pasir Putih, Baobolak, Babokerong, Riabao, Duawutun, Wuakerong, Labalimut, Ileboli, Atawai, dan Bolibean.
Hasil sosialisasi menyepakati pembentukan tim survei gabungan antara Pemkab Lembata dan PT Tigate Trees Indonesia. Tim ini akan melakukan identifikasi lapangan untuk menilai potensi lahan, kondisi wilayah, serta aspek teknis lainnya.
Selain itu, dibentuk pula tim sosialisasi yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat di desa-desa sasaran. Materi sosialisasi akan dipersiapkan secara terstruktur agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan.
Pemerintah Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan utuh terkait rencana investasi.
Menurutnya, komunikasi terbuka antara pemerintah, investor, dan masyarakat menjadi kunci dalam setiap proses pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah menginginkan agar setiap proses berjalan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Sosialisasi dan survei lapangan harus dilakukan terlebih dahulu agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan tim survei dan sosialisasi merupakan langkah awal untuk memastikan rencana investasi dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat sebelum memasuki tahap berikutnya.
DPRD Apresiasi Keterbukaan Informasi
Anggota DPRD Lembata Komisi III, Yoseph Beda Hayon, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang sejak awal membuka ruang dialog dengan masyarakat dan investor. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan setiap program pembangunan.
Salah satu perwakilan masyarakat dari Desa Pasir Putih menyambut baik rencana pengembangan investasi tersebut. Ia berharap proyek perkebunan jambu mete dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Kami bersyukur pemerintah membuka peluang pembangunan ini. Harapan kami, rencana ini membawa manfaat bagi masyarakat desa dan tetap menghormati hak adat,” ujarnya.
Komitmen Pengembangan Berkelanjutan
Melalui rangkaian sosialisasi, survei, dan konsultasi bertahap, Pemkab Lembata bersama PT Tigate Trees Indonesia berharap dapat membangun kesepahaman bersama antara seluruh pihak terkait.
Pemerintah menekankan bahwa proses investasi harus berjalan transparan, partisipatif, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
