Menurutnya, kartu tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha kelautan dan perikanan, tetapi juga menjadi basis data yang valid bagi pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan dan subsidi.
“E-Kusuka memberikan kemudahan bagi nelayan untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi kegiatan penangkapan ikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurohman menjelaskan bahwa E-Kusuka telah dirancang agar dapat berfungsi layaknya kartu ATM atau kartu debit yang terhubung dengan layanan perbankan.
“Bisa simpan uang, ambil uang, dan juga bisa untuk ajukan pinjaman ataupun untuk modal usaha perikanan lainnya,” ungkapnya kepada awak media usai acara.
Dengan fitur tersebut, para nelayan tidak perlu lagi mengurus administrasi secara terpisah untuk kebutuhan transaksi keuangan maupun pengajuan kredit usaha. Seluruh layanan dasar perbankan dapat diakses melalui satu kartu yang terintegrasi.
Penentuan Penerima jadi Kewenangan Kementerian
Terkait penerima manfaat, Nurohman menegaskan bahwa pihak perbankan hanya berperan sebagai fasilitator dan penyalur program.
Penetapan nama-nama penerima sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditetapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
