Kupang, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk keenam kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Lembata berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, dalam acara yang berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/6/2026).
Turut mendampingi dalam penyerahan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lembata Syafrudin Sira, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lembata, Lukman Suksin.
Bukti Tata Kelola Keuangan yang Baik
Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Lukman Suksin, menjelaskan bahwa BPK RI telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan daerah Kabupaten Lembata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
