Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Persoalan antrean panjang dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terus terjadi di Kabupaten Lembata mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten Lembata mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam sistem distribusi BBM subsidi yang diduga menjadi penyebab utama kelangkaan di lapangan.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi yang dipimpin langsung Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq bersama Wakil Bupati Muhammad Nasir, Senin (29/6/2026).
Rapat turut dihadiri Kapolres Lembata, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Tim Satgas Pengawasan BBM, serta pengelola SPBU 03 Balauring, SPBU 04 Waijarang, dan SPBU 05 Tanah Merah.
Satu Orang Kuasai hingga Enam Barcode BBM Subsidi
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim Satgas Pengawasan BBM mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi.
Tim yang diprakarsai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lembata menemukan bahwa satu orang diduga menguasai hingga lima sampai enam barcode pembelian BBM subsidi.
Selain itu, ditemukan pula berbagai praktik yang dinilai melanggar ketentuan, di antaranya:
- Penggunaan barcode oleh pihak yang tidak tercantum sebagai penerima resmi.
- Penggunaan barcode yang telah kedaluwarsa.
- Dugaan praktik jual beli barcode kepada oknum tertentu.
- Penggunaan surat kuasa dalam pengambilan BBM subsidi.
- Kartu kendali rekomendasi yang tidak diisi.
- Lemahnya pengawasan distribusi BBM.
- Belum adanya pengelompokan terhadap 352 nelayan penerima manfaat.
- Dugaan kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pemegang barcode untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Wabup: BBM Subsidi Dijadikan Ladang Bisnis
Wakil Bupati Muhammad Nasir menilai berbagai penyimpangan tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
