iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron Kasus Bom Ikan di Sikka, Umar Akhirnya Ditangkap Polisi di Lembata

200
polsek buyasuri
Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) (duduk) ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi domisilinya meski sempat dilakukan pengejaran.

Polisi Temukan Bom Rakitan

Kasus tersebut kemudian ditangani Ditpolairud Polda NTT dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT lalu mengumpulkan alat bukti dan melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Diundang dua kali tapi pelaku tidak hadir,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.

Baca Juga:
Perketat Pengamanan Pelabuhan Lewoleba, Polres Lembata Jamin Kelancaran Pelayaran demi Kenyamanan Penumpang

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Bali.

“Hasilnya, barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” tambahnya.

Pada 17 April 2026, Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dua kali dipanggil sebagai tersangka dan tetap mangkir, penyidik akhirnya menerbitkan DPO serta membentuk tim pencarian.

Dijerat UU KUHP dan Perikanan

Dalam kasus ini, Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.

Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dinilai sangat merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan