Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi domisilinya meski sempat dilakukan pengejaran.
Polisi Temukan Bom Rakitan
Kasus tersebut kemudian ditangani Ditpolairud Polda NTT dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.
Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT lalu mengumpulkan alat bukti dan melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Diundang dua kali tapi pelaku tidak hadir,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Bali.
“Hasilnya, barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” tambahnya.
Pada 17 April 2026, Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dua kali dipanggil sebagai tersangka dan tetap mangkir, penyidik akhirnya menerbitkan DPO serta membentuk tim pencarian.
Dijerat UU KUHP dan Perikanan
Dalam kasus ini, Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dinilai sangat merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





