Lewoleba, RakyatLembata.ID – Setelah sempat menjadi buronan, Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Umar diamankan tim Markas Unit (Marnit) Ditpolairud wilayah Lembata bersama personel kapal P. Solor dan anggota Polsek Buyasuri, Polres Lembata saat berada di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.
Usai ditangkap, Umar langsung dibawa ke Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Masuk DPO Kasus Bom Ikan
Umar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT terkait dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 ketika tim KP P Sukur XXII 3007 hendak mengamankan Umar yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan.
Namun saat itu, pelaku berhasil melarikan diri dan tidak ditemukan di lokasi domisilinya meski sempat dilakukan pengejaran.
Polisi Temukan Bom Rakitan
Kasus tersebut kemudian ditangani Ditpolairud Polda NTT dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.
Penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT lalu mengumpulkan alat bukti dan melayangkan dua kali panggilan resmi kepada Umar sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Diundang dua kali tapi pelaku tidak hadir,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bom rakitan yang ditinggalkan di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Bali.
“Hasilnya, barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak,” tambahnya.
Pada 17 April 2026, Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah dua kali dipanggil sebagai tersangka dan tetap mangkir, penyidik akhirnya menerbitkan DPO serta membentuk tim pencarian.
Dijerat UU KUHP dan Perikanan
Dalam kasus ini, Umar diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai, memiliki, dan menggunakan bahan peledak untuk aktivitas penangkapan ikan.
Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dinilai sangat merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.
Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama antara satu hingga tiga tahun.
Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, Umar diketahui terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





