Buron Kasus Bom Ikan di Sikka, Umar Akhirnya Ditangkap Polisi di Lembata

polsek buyasuri
Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) (duduk) ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Lewoleba, RakyatLembata.ID – Setelah sempat menjadi buronan, Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Umar diamankan tim Markas Unit (Marnit) Ditpolairud wilayah Lembata bersama personel kapal P. Solor dan anggota Polsek Buyasuri, Polres Lembata saat berada di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Perketat Pengamanan Pelabuhan Lewoleba, Polres Lembata Jamin Kelancaran Pelayaran demi Kenyamanan Penumpang

Usai ditangkap, Umar langsung dibawa ke Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.

Masuk DPO Kasus Bom Ikan

Umar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT terkait dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 ketika tim KP P Sukur XXII 3007 hendak mengamankan Umar yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version