Lewoleba, RakyatLembata.ID – Setelah sempat menjadi buronan, Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Umar diamankan tim Markas Unit (Marnit) Ditpolairud wilayah Lembata bersama personel kapal P. Solor dan anggota Polsek Buyasuri, Polres Lembata saat berada di wilayah Kalikur, Kabupaten Lembata.
Usai ditangkap, Umar langsung dibawa ke Marnit Polairud Lembata sebelum dipindahkan ke Marnit Polairud Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Masuk DPO Kasus Bom Ikan
Umar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT terkait dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan kasus ini bermula pada 17 Januari 2026 ketika tim KP P Sukur XXII 3007 hendak mengamankan Umar yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Perumaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
