Wulandoni, RakyatLEMBATA.ID – Polsubsektor Wulandoni menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Proses penyelesaian difasilitasi oleh personel Polsubsektor Wulandoni dengan menghadirkan para pihak yang terlibat, keluarga kedua belah pihak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah Berujung Kesepakatan Damai
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka.
Setelah melalui dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa serta tokoh masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri konflik sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Restorative Justice Utamakan Pemulihan Hubungan Sosial
Kapolsubsektor Wulandoni menjelaskan bahwa penerapan restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan antarmasyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
