Selain itu, pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin dan situasi kamtibmas tetap terpelihara,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Polisi Imbau Warga Kedepankan Dialog
Polsubsektor Wulandoni juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.
Warga diimbau menghindari tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, Polsubsektor Wulandoni berharap rasa keadilan dapat terwujud, keharmonisan masyarakat semakin kuat, serta situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Wulandoni tetap aman, damai, dan kondusif. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





