Wulandoni, RakyatLEMBATA.ID – Polsubsektor Wulandoni menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial melalui mekanisme restorative justice.
Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Proses penyelesaian difasilitasi oleh personel Polsubsektor Wulandoni dengan menghadirkan para pihak yang terlibat, keluarga kedua belah pihak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat.
Musyawarah Berujung Kesepakatan Damai
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka.
Setelah melalui dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh aparat pemerintah desa serta tokoh masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri konflik sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.
Restorative Justice Utamakan Pemulihan Hubungan Sosial
Kapolsubsektor Wulandoni menjelaskan bahwa penerapan restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan antarmasyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin dan situasi kamtibmas tetap terpelihara,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Polisi Imbau Warga Kedepankan Dialog
Polsubsektor Wulandoni juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.
Warga diimbau menghindari tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, Polsubsektor Wulandoni berharap rasa keadilan dapat terwujud, keharmonisan masyarakat semakin kuat, serta situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Wulandoni tetap aman, damai, dan kondusif. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





