Polsubsektor Wulandoni Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pengerusakan dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan

restorative-justice-lembata
Kepolisian memfasilitasi proses restorative justice kasus pengrusakan dan percobaan pemerkosaan di Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata. (Foto: Tribratanewslembata.com)
  • Bagikan

Selain itu, pendekatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin dan situasi kamtibmas tetap terpelihara,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:
Buron Kasus Bom Ikan di Sikka, Umar Akhirnya Ditangkap Polisi di Lembata

Polisi Imbau Warga Kedepankan Dialog

Polsubsektor Wulandoni juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.

Warga diimbau menghindari tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice, Polsubsektor Wulandoni berharap rasa keadilan dapat terwujud, keharmonisan masyarakat semakin kuat, serta situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Wulandoni tetap aman, damai, dan kondusif. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version