“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang membangun keluarga dan masa depan generasi. Karena itu, pembangunan permukiman harus dirancang secara terencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, RP3KP akan menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan Lembata selama 20 tahun dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, kearifan lokal, karakter geografis, hingga risiko bencana.
Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kualitas bangunan rumah. Masyarakat di sejumlah kawasan juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sanitasi, air bersih, jalan, dan berbagai fasilitas dasar lainnya.
DPRD Soroti Pembangunan yang Masih Terkonsentrasi
Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. menilai penyusunan RP3KP harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembangunan permukiman selama ini.
Ia menyoroti pola penyebaran kawasan perumahan yang dinilai masih cenderung terkonsentrasi pada sejumlah titik tertentu.
“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” kata Fransiskus.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
