Lembata Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Susun Peta Jalan Perumahan hingga 2046

wabup lembata
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang membangun keluarga dan masa depan generasi. Karena itu, pembangunan permukiman harus dirancang secara terencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, RP3KP akan menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan Lembata selama 20 tahun dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, kearifan lokal, karakter geografis, hingga risiko bencana.

Baca Juga:
NTT Tuan Rumah HLUN 2026, Bupati Lembata Ikut Rakor Bahas Program Lansia dan Sekolah Rakyat

Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kualitas bangunan rumah. Masyarakat di sejumlah kawasan juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sanitasi, air bersih, jalan, dan berbagai fasilitas dasar lainnya.

DPRD Soroti Pembangunan yang Masih Terkonsentrasi

Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. menilai penyusunan RP3KP harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembangunan permukiman selama ini.

Baca Juga:
Diguyur Hujan, 1.000 Anak Sekami Lembata Kukuhkan Diri jadi Misionaris Cilik

Ia menyoroti pola penyebaran kawasan perumahan yang dinilai masih cenderung terkonsentrasi pada sejumlah titik tertentu.

“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” kata Fransiskus.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version