Lembata Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Susun Peta Jalan Perumahan hingga 2046

wabup lembata
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Pembangunan perumahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan wajib masyarakat.

Lima Catatan DPRD untuk RP3KP Lembata

Dalam penyusunan RP3KP, DPRD Lembata menyampaikan lima poin yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, pemerataan pembangunan sehingga manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Kedua, memastikan penyediaan hunian yang dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, pembangunan kawasan permukiman harus terintegrasi dengan pelayanan dasar, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, serta sumber air.

Keempat, pembangunan harus disesuaikan dengan karakter geografis dan daya dukung lingkungan serta mempertimbangkan kawasan rawan bencana.

Baca Juga:
Mediasi Konflik Akses Jalan Nilanapo–Balurebong Berujung Damai, Warga Teken Kesepakatan

Kelima, masyarakat desa dan kelurahan harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan pembangunan permukiman di wilayah masing-masing.

Perda Ditargetkan jadi Pintu Akses Dana Penanganan Kumuh

Pemerintah Kabupaten Lembata menargetkan Perda RP3KP dapat segera ditetapkan sehingga menjadi dasar dalam pengajuan berbagai program penanganan kawasan kumuh.

Target tersebut juga berkaitan dengan peluang memperoleh dukungan pendanaan pemerintah pusat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version