Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menyiapkan peta jalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan. Langkah ini menjadi penting setelah pemerintah daerah mencatat masih terdapat 11 kawasan kumuh seluas 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan.
Strategi penanganan kawasan permukiman tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026).
RP3KP nantinya menjadi dokumen strategis bagi arah pembangunan perumahan dan permukiman Lembata selama dua dekade mendatang.
Dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) Tahun 2027–2029 dari pemerintah pusat.
Wabup Lembata: Rumah bukan Sekadar Bangunan
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir saat membuka konsultasi publik menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan fisik.
Menurutnya, hunian layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus fondasi bagi kehidupan keluarga dan masa depan generasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
