Angka tersebut dinilai masih jauh di bawah potensi riil yang seharusnya dapat digali oleh pemerintah daerah.
Sebaliknya, realisasi Retribusi Daerah justru melampaui target hingga mencapai 109,36 persen. Capaian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan target pendapatan tahun berikutnya.
Pansus juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi menghadapi regulasi baru yang mulai berlaku pada tahun 2027 terkait pembatasan Belanja Pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Belanja Pegawai Capai 50 Persen APBD
Dalam pengelolaan belanja daerah, Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian serius.
Belanja Pegawai tercatat mencapai 50 persen dari total belanja daerah atau jauh di atas batas maksimal yang diamanatkan undang-undang.
Selain itu, perencanaan anggaran dinilai belum presisi sehingga berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara sejumlah kebutuhan program pembangunan lainnya justru terhambat.
Pansus juga menyoroti Belanja Tidak Terduga dengan pagu sebesar Rp5,05 miliar yang hanya terealisasi Rp3,38 miliar atau sekitar 66,86 persen. DPRD meminta penjelasan lebih rinci terkait penggunaan sisa anggaran tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










