Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menyambut kepulangan Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Lembata usai mengikuti MTQ XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyambutan yang berlangsung di Aula Kantor KUA Nubatukan, Selasa (30/6/2026), menjadi bentuk apresiasi atas perjuangan para peserta sekaligus penegasan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pembinaan generasi Qur’ani.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaluddin Malik, Ketua LPTQ Kabupaten Lembata, pimpinan perangkat daerah, Ketua Panitia MTQ, Kepala KUA Nubatukan, para pelatih, pembina, official, serta seluruh anggota kafilah.
Kafilah Lembata Torehkan Prestasi di MTQ XXXI NTT
Ketua Kafilah, Aziz Mk Djou, melaporkan bahwa Kabupaten Lembata mengirimkan 12 orang yang terdiri atas ketua rombongan, official, dan peserta yang berlaga pada cabang Tilawah Dewasa Putri, Syarhil Al-Qur’an Putra dan Putri, serta Fahmil Al-Qur’an.
Pada ajang MTQ XXXI Tingkat Provinsi NTT yang digelar di Kabupaten Nagekeo, Kafilah Lembata berhasil meraih sejumlah prestasi, yakni:
- Juara III Cabang Syarhil Al-Qur’an Putra.
- Juara Harapan I Cabang Tilawah Dewasa Putri.
- Juara Harapan II Cabang Syarhil Al-Qur’an Putri.
Prestasi tersebut menjadi modal penting untuk meningkatkan pembinaan peserta MTQ di masa mendatang.
Kemenag Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaluddin Malik, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lembata atas dukungan yang diberikan sehingga kafilah dapat mengikuti MTQ tingkat provinsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










