“Unsur-unsur terkait dalam pentahelix harus mampu menerjemahkan seluruh program kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Sekda Paskalis.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi lima klaster utama yang wajib diintegrasikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu bidang pendidikan, kesehatan, budaya, rekreasi, serta perlindungan khusus anak.
Melalui perluasan sosialisasi ini, Pemkab Lembata berharap kesadaran kolektif masyarakat akan meningkat untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang aman dan ramah bagi anak.
Hadirnya Perda Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi fondasi kokoh untuk mencetak generasi masa depan Lembata yang tangguh sekaligus inspiratif.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh unsur Forkopimda, para Kepala OPD teknis, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Lembata, perwakilan kepala sekolah tingkat SD-SMP, Duta Anak, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta perwakilan Forum Jurnalis Lembata. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










