iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah Termasuk NTT, Penyaluran Diklaim Lebih Tepat Sasaran

200
digitalisasi bansos
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Sebagai solusi, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).

Dalam sistem tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri menjadi alat utama untuk memverifikasi identitas penerima bantuan secara akurat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk Lulusan SMA/SMK, Kuota 70 Ribu Peserta dan Dapat Uang Saku

Sementara itu, Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana pertukaran data antarinstansi.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga dilibatkan untuk memastikan keamanan siber tetap terjaga.

SPLP Jadi Jembatan Pertukaran Data Antarinstansi

Menurut Mira, SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai instansi pemerintah saling berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.

Namun, sistem tersebut tidak mengambil alih atau memindahkan database dari instansi pemilik data.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.

Melalui sistem ini, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial kini dapat terhubung dengan berbagai sumber data kementerian dan lembaga lain untuk mempercepat validasi calon penerima bansos.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan