Sebagai solusi, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Dalam sistem tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri menjadi alat utama untuk memverifikasi identitas penerima bantuan secara akurat.
Sementara itu, Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana pertukaran data antarinstansi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga dilibatkan untuk memastikan keamanan siber tetap terjaga.
SPLP Jadi Jembatan Pertukaran Data Antarinstansi
Menurut Mira, SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai instansi pemerintah saling berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Namun, sistem tersebut tidak mengambil alih atau memindahkan database dari instansi pemilik data.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.
Melalui sistem ini, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial kini dapat terhubung dengan berbagai sumber data kementerian dan lembaga lain untuk mempercepat validasi calon penerima bansos.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





