Jakarta, RakyatLembata.ID – Pemerintah mulai memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota secara bertahap mulai Juni 2026.
Melalui transformasi digital tersebut, proses penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran, transparan, aman, dan mudah ditelusuri.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, mengatakan digitalisasi bansos bukan hanya sekadar pembangunan aplikasi, tetapi merupakan penguatan ekosistem layanan publik lintas instansi yang saling terintegrasi.
Menurutnya, sistem baru ini dirancang berbasis data dengan standar keamanan tinggi untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Integrasi Data jadi Fokus Utama
Mira menjelaskan, selama ini salah satu tantangan terbesar dalam penyaluran bansos adalah belum optimalnya integrasi data antarinstansi pemerintah.
Akibatnya, sering muncul persoalan data ganda, informasi yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang memakan waktu lama.
Sebagai solusi, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
Dalam sistem tersebut, Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Kementerian Dalam Negeri menjadi alat utama untuk memverifikasi identitas penerima bantuan secara akurat.
Sementara itu, Komdigi menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai sarana pertukaran data antarinstansi.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga dilibatkan untuk memastikan keamanan siber tetap terjaga.
SPLP Jadi Jembatan Pertukaran Data Antarinstansi
Menurut Mira, SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan berbagai instansi pemerintah saling berbagi data sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Namun, sistem tersebut tidak mengambil alih atau memindahkan database dari instansi pemilik data.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelas Mira.
Melalui sistem ini, Portal Perlinsos milik Kementerian Sosial kini dapat terhubung dengan berbagai sumber data kementerian dan lembaga lain untuk mempercepat validasi calon penerima bansos.
Seluruh proses pertukaran data tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.
Masyarakat Bisa Cek dan Ajukan Sanggah Secara Mandiri
Dalam skema digitalisasi bansos terbaru ini, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau status bantuan, hingga mengajukan sanggah secara mandiri melalui Portal Perlinsos.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” kata Mira.
Untuk memastikan layanan tetap inklusif, pemerintah menyiapkan dua metode pelayanan, yakni self-service bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan layanan digital dan assisted service atau pendampingan petugas bagi warga yang membutuhkan bantuan teknis.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.
Banyuwangi jadi Pilot Project
Perluasan digitalisasi bansos ke 42 daerah ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan uji coba sebelumnya di Kabupaten Banyuwangi.
Uji coba tersebut mencakup tahap pendaftaran pada September 2025 dan tahap sanggah pada Maret hingga April 2026.
Evaluasi dari Banyuwangi kemudian menjadi dasar pemerintah untuk menyempurnakan sistem sebelum diterapkan lebih luas di berbagai daerah lain di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap 42 wilayah piloting digitalisasi bansos tersebut:
Wilayah I
- Kota Medan
- Kota Padang
- Kota Jambi
- Kabupaten Belitung Timur
- Kota Metro
- Kabupaten Tapanuli Utara
Wilayah II
- Kota Palembang
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Ciamis
Wilayah III – VII
Meliputi berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan Bali, termasuk wilayah seperti Surabaya, Manado, Balikpapan, dan Denpasar. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





