Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID — Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan penataan kepala sekolah pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Penataan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi guru sebagai kepala sekolah.
Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, S.P., bersama Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, S.Sos., menghadiri kegiatan penyerahan SK yang berlangsung di Aula St. Don Bosco Lewoleba, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Lembata memperkuat tata kelola serta kepemimpinan satuan pendidikan agar semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan pendidikan di daerah.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati kepada enam penerima. Dalam kesempatan yang sama, para penerima menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
90 Kepala Sekolah Masuk Penataan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, menjelaskan penataan kepala sekolah dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan kepemimpinan di setiap satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
