Pajak Kendaraan Lembata Tembus Rp5,815 Miliar hingga Juli 2026, Pemkab Siapkan Strategi Kejar Tunggakan

pajak daerah lembata
Rapat evaluasi penerimaan pajak kendaraan yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Untuk mendukung langkah tersebut, Samsat diminta menyiapkan draf atau materi imbauan resmi yang nantinya dapat diteruskan Pemerintah Kabupaten Lembata kepada pemerintah desa.

Operasi Kendaraan hingga Samsat Jemput Bola

Selain meningkatkan penagihan, Pemkab Lembata juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Informasi mengenai ketentuan pajak, termasuk kebijakan pemutihan atau keringanan pajak apabila tersedia, perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyebarluaskan informasi sekaligus mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran.

Dari sisi pengawasan, penertiban kendaraan bermotor juga akan dilakukan melalui operasi pemeriksaan secara teratur dan berkala.

Operasi tersebut direncanakan melibatkan pemerintah daerah, Polres, dan pihak terkait lainnya, termasuk melalui tilang gabungan serta tindak lanjut terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Wabup menekankan agar pelaksanaan operasi dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh sehingga kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tidak mudah menghindari pemeriksaan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata juga akan memperkuat sistem pelayanan jemput bola.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version