Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan hadir sebagai respons atas dinamika sosial dan ekonomi masyarakat Lembata. Regulasi ini dirancang untuk menjamin hak atas pekerjaan yang layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja migran.
Perda ini juga mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem ketenagakerjaan yang adil, adaptif, dan berdaya saing.
Selain dua Perda inisiatif DPRD tersebut, pemerintah daerah juga menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Usai penetapan oleh Bupati, proses dilanjutkan dengan pengundangan oleh Sekretaris Daerah sebagai tahap akhir pemberlakuan regulasi.
Dengan lahirnya sejumlah Perda ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










