Mereka yang terbukti tidak memenuhi syarat akan dicoret dari daftar penerima BBM subsidi.
Penyalahgunaan BBM Subsidi Terancam Pidana
Wabup Nasir mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Bupati: Jangan hanya Rapat, Pelaku Harus Ditindak
Bupati Petrus Kanisius Tuaq menegaskan penyelesaian persoalan BBM subsidi membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pengelola SPBU.
“Ini urusan segitiga. Pemerintah daerah, Polres, dan SPBU harus bergerak bersama. Sumber daya ini milik negara, kenapa kita tidak bisa mengaturnya dengan baik?” kata Bupati.
Ia mengaku prihatin karena persoalan kelangkaan BBM subsidi terus berulang dan menjadi keluhan masyarakat.
“Saya sudah bosan rapat, sudah bosan dihujat. Yang harus kita awasi sekarang adalah pelaku-pelaku yang bermain. Kalau ada yang terbukti curang, proses saja sesuai aturan,” tegasnya.
Pemkab Siapkan SOP Baru dan Pakta Integritas
Sebagai langkah pembenahan, Pemerintah Kabupaten Lembata akan menyusun regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) baru sebagai dasar pelaksanaan Operasi Transparansi BBM bersama aparat keamanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










