Lewoleba, RakyatLembata.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, didampingi Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, di ruang rapat Bupati, Jumat (1/5/2026). Momentum ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, jajaran asisten, staf ahli, serta pimpinan perangkat daerah.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat fondasi hukum daerah, terutama dalam menjawab isu-isu sosial prioritas seperti perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.
Implementasinya diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak, sekaligus memperkuat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hak anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
