Menurut Lukman, opini audit merupakan pernyataan profesional pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Ia mengungkapkan, terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK RI dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan pengungkapan informasi keuangan.
“Keempat kriteria ini dipatuhi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Lembata dalam penyusunan laporan keuangan sehingga selama enam tahun berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” jelas Lukman Suksin.
Prestasi Enam Tahun Berturut-turut
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Capaian tersebut juga menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lembata terus berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










