Pemkab Lembata Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Enam Tahun Berturut-turut Pertahankan Prestasi

LHP Lembata
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menerima LHP BPK di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/6/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Menurut Lukman, opini audit merupakan pernyataan profesional pemeriksa sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ia mengungkapkan, terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK RI dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga:
PAD Lembata Naik 16,33 Persen, Bupati Kanis Tuaq Minta OPD Waspadai Turunnya Dana Transfer

Keempat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan pengungkapan informasi keuangan.

“Keempat kriteria ini dipatuhi dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Lembata dalam penyusunan laporan keuangan sehingga selama enam tahun berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” jelas Lukman Suksin.

Prestasi Enam Tahun Berturut-turut

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama enam tahun berturut-turut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.

Capaian tersebut juga menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lembata terus berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Pemkab Lembata Dukung Ekspansi Jagung Hibrida LKARI, Siapkan Lahan hingga 15 Hektar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version