Buron Kasus Bom Ikan di Sikka, Umar Akhirnya Ditangkap Polisi di Lembata

polsek buyasuri
Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) (duduk) ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama antara satu hingga tiga tahun.

Baca Juga:
Perketat Pengamanan Pelabuhan Lewoleba, Polres Lembata Jamin Kelancaran Pelayaran demi Kenyamanan Penumpang

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, Umar diketahui terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version