iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buron Kasus Bom Ikan di Sikka, Umar Akhirnya Ditangkap Polisi di Lembata

200
polsek buyasuri
Umar (42), nelayan asal Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) (duduk) ditangkap aparat kepolisian pada Senin (18/5/2026) malam. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Ketentuan pidana tersebut diatur dalam Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama antara satu hingga tiga tahun.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Berdasarkan data Ditpolairud Polda NTT, Umar diketahui terakhir berdomisili di wilayah Parumaan B, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan