Pansus DPRD Lembata Soroti PAD, Belanja Pegawai dan Kemiskinan dalam Pembahasan LKPJ Bupati 2025

sidang dewan
Rapat Paripurna DPRD Lembata. (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Lewoleba, RakyatLembata.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lembata menyampaikan hasil pembahasan beserta sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lembata Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian hasil kerja Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lembata yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lembata, Selasa (6/5/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembahasan LKPJ dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026.

Selama 30 hari kerja, Pansus DPRD melakukan penelaahan terhadap dokumen LKPJ dengan fokus pada pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja pemerintah, serta indikator makro pembangunan.

Secara umum, Pansus menilai pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2025 berjalan cukup baik. Namun, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.

Pajak Daerah Belum Optimal

Dari sisi pendapatan daerah, Pansus mencatat realisasi Pajak Daerah belum mencapai target maksimal. Dari target sebesar Rp13,37 miliar, realisasi yang tercapai hanya Rp11,45 miliar atau sekitar 85,58 persen.

Angka tersebut dinilai masih jauh di bawah potensi riil yang seharusnya dapat digali oleh pemerintah daerah.

Sebaliknya, realisasi Retribusi Daerah justru melampaui target hingga mencapai 109,36 persen. Capaian tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan target pendapatan tahun berikutnya.

Pansus juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi menghadapi regulasi baru yang mulai berlaku pada tahun 2027 terkait pembatasan Belanja Pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Belanja Pegawai Capai 50 Persen APBD

Dalam pengelolaan belanja daerah, Pansus menemukan sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian serius.

Belanja Pegawai tercatat mencapai 50 persen dari total belanja daerah atau jauh di atas batas maksimal yang diamanatkan undang-undang.

Selain itu, perencanaan anggaran dinilai belum presisi sehingga berpotensi menimbulkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara sejumlah kebutuhan program pembangunan lainnya justru terhambat.

Pansus juga menyoroti Belanja Tidak Terduga dengan pagu sebesar Rp5,05 miliar yang hanya terealisasi Rp3,38 miliar atau sekitar 66,86 persen. DPRD meminta penjelasan lebih rinci terkait penggunaan sisa anggaran tersebut.

Temuan lain adalah pelampauan anggaran pada pos Belanja Aset Tetap Lainnya yang mencapai 125,12 persen dari pagu yang ditetapkan. Dari pagu Rp1,77 miliar, realisasi mencapai Rp2,22 miliar.

Baca Juga:
Pemkab Lembata Dukung Silaturahmi Nasional Muhammadiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan

Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya ketertiban data dan menunjukkan bahwa perencanaan anggaran belum sepenuhnya berbasis data riil.

Kemiskinan dan IPM jadi Sorotan

Selain aspek keuangan, Pansus DPRD Lembata juga menyoroti sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat yang masih memerlukan perhatian serius.

Tingkat kemiskinan di Kabupaten Lembata berdasarkan data BPS masih berada pada angka 24,22 persen atau menempati urutan ketujuh tertinggi di Provinsi NTT, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 8,57 persen.

Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lembata tahun 2024 tercatat berada pada angka 69,70, masih di bawah capaian nasional sebesar 75,90.

Pansus juga menyoroti pengendalian inflasi daerah yang dari target 2,60 persen hanya terealisasi 1,94 persen, serta pertumbuhan ekonomi daerah sebesar 4,47 persen yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu sejajar dengan capaian nasional.

Rekomendasi Strategis DPRD

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Pansus DPRD Lembata memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:
Mediasi Konflik Akses Jalan Nilanapo–Balurebong Berujung Damai, Warga Teken Kesepakatan

Rekomendasi itu meliputi perbaikan tata kelola laporan keuangan agar penyajian data pendapatan, belanja, dan pembiayaan lebih rinci serta sesuai standar Permendagri terbaru.

Pansus juga meminta optimalisasi PAD melalui penguatan pendataan dan ekstensifikasi sumber pendapatan, khususnya pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar capaian pendapatan dapat melampaui 90 persen.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi belanja secara bertahap guna menekan persentase Belanja Pegawai menuju batas maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, DPRD meminta peningkatan komitmen dalam penanganan kemiskinan dan percepatan peningkatan IPM agar tidak tertinggal dari rata-rata nasional.

Pansus juga menekankan pentingnya tindak lanjut nyata terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya dengan penjabaran yang lebih konkret dan terukur.

Pansus berharap seluruh catatan dan rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen administrasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara serius demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Lembata. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version