Ia menekankan bahwa kualitas fisik bangunan harus menjadi perhatian utama agar hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.
“Pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan baik, sesuai RAB dan aturan. Mutu dan kualitas fisiknya harus dijaga sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” tegasnya.
Bupati menargetkan revitalisasi SDK Idalolong dapat diselesaikan hingga Desember 2026. Ia juga meminta adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran serta pengawasan bersama selama proses pembangunan berlangsung.
Menurut Kanisius, pemerintah tidak membedakan status satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap sekolah memiliki hak memperoleh perhatian dan dukungan sesuai kemampuan daerah serta ketentuan yang berlaku.
Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Sekolah
Selain menyoroti pembangunan fisik sekolah, Bupati Lembata mengingatkan pentingnya harmonisasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), satuan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh lembaga yang ada di desa.
Ia meminta kepala desa, BPD, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya membangun komunikasi yang baik untuk mendukung pembangunan di wilayah masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








