Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Sebuah lahan seluas sekitar empat hektare di Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, kini memiliki cerita baru.
Di kawasan Pasak Raya, jalur Simpang Hadakewa–Ile Ape–Kedang, lahan yang sebelumnya berpotensi tidak dimanfaatkan kini berkembang menjadi ruang belajar bagi generasi muda melalui SMKS Pariwisata Manisen Dhira.
Kehadiran sekolah tersebut membawa misi untuk menyiapkan anak-anak Lembata agar mampu melihat pariwisata bukan hanya sebagai sektor untuk mencari pekerjaan, tetapi juga sebagai ruang untuk berkarya, berinovasi dan menciptakan peluang usaha.
Langkah awal perjalanan sekolah tersebut disaksikan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq bersama Ketua DPRD Kabupaten Lembata Syafrudin Sira, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, pimpinan OPD, Camat Ile Ape, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sikka–Flores Timur–Lembata serta para orang tua siswa, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kepala SMKS Pariwisata Manisen Dhira, Linus Beseng, S.Sos., mengatakan, pendirian sekolah berawal dari keinginan agar lahan sekitar empat hektare tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Lahan sekitar empat hektare ini sayang kalau dibiarkan menganggur atau dijual. Akan lebih bermakna jika didirikan sekolah yang bermanfaat bagi masyarakat Lembata ke depannya,” ujar Linus.
Fokus pada Kebutuhan Industri Pariwisata
Saat ini, SMKS Pariwisata Manisen Dhira telah memiliki tiga ruang belajar dengan sekitar 30 peserta didik. Para siswa mendapatkan pilihan untuk menekuni dua bidang yang berkaitan erat dengan kebutuhan industri pariwisata, yakni Perhotelan dan Kapal Pesiar serta Tours and Travel atau Usaha Perjalanan Wisata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







