Lewoleba, RakyatLembata.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lembata menyampaikan hasil pembahasan beserta sejumlah catatan kritis dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lembata Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian hasil kerja Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lembata yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lembata, Selasa (6/5/2026), dan dihadiri Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan LKPJ dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026.
Selama 30 hari kerja, Pansus DPRD melakukan penelaahan terhadap dokumen LKPJ dengan fokus pada pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja pemerintah, serta indikator makro pembangunan.
Secara umum, Pansus menilai pelaksanaan pemerintahan daerah tahun 2025 berjalan cukup baik. Namun, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
Pajak Daerah Belum Optimal
Dari sisi pendapatan daerah, Pansus mencatat realisasi Pajak Daerah belum mencapai target maksimal. Dari target sebesar Rp13,37 miliar, realisasi yang tercapai hanya Rp11,45 miliar atau sekitar 85,58 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










