Nubatukan, RakyatLEMBATA.ID – Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, secara resmi melepas keberangkatan kafilah Kabupaten Lembata yang akan berkompetisi dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-31 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026.
Acara pelepasan kafilah ini berlangsung penuh khidmat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nubatukan pada Jumat (19/6/2026).
Sebanyak 10 peserta qori dan qoriah terbaik dipastikan siap mengemban misi mulia mewakili Kabupaten Lembata dalam ajang yang akan diselenggarakan di Kabupaten Nagekeo pada tanggal 23 hingga 28 Juni 2026 mendatang.
Agenda pelepasan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata Jamaludin Malik, S.Ag., Kepala KUA Kecamatan Nubatukan, jajaran pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Lembata, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Siap Berlaga di Tiga Cabang Lomba Utama
Prosesi pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera LPTQ oleh Wakil Bupati Muhamad Nasir kepada Ketua Kafilah MTQ Kabupaten Lembata, H. Abd Aziz Djou, sebagai simbol restu dan kesiapan penuh kontingen untuk bertarung di tingkat provinsi.
Pada gelaran tahun ini, kontingen MTQ Lembata 2026 akan turun bertanding pada tiga cabang perlombaan utama, yaitu:
- Tilawah Al-Qur’an
- Fahmil Al-Qur’an
- Syarhil Al-Qur’an
Ketua LPTQ Kabupaten Lembata, Said Kopong, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengakui bahwa komposisi kontingen yang diberangkatkan kali ini memang lebih ramping dan sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya keterbatasan anggaran. Kendati demikian, keterbatasan tersebut tidak menyurutkan api optimisme LPTQ.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










