Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID — Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) menunjukkan komitmen serius dalam pemenuhan hak-hak generasi muda.
Langkah ini diwujudkan melalui gelaran talk show interaktif bertema “Kabupaten Layak Anak: Bersama Melindungi, Bersama Menginspirasi” yang diselenggarakan pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Gedung Anton Enga Tifaona, Kantor Bupati Lembata. Guna menjangkau partisipasi publik yang lebih luas, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui pemutaran live streaming di kanal YouTube resmi Dinas Kominfo Kabupaten Lembata.
Strategi Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026
Agenda talk show ini menjadi bagian utama dari strategi pemerintah daerah dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak Lembata (KLA).
Regulasi ini dibentuk sebagai payung hukum yang kuat untuk memperkokoh sistem perlindungan anak di tingkat daerah.
Acara ini menghadirkan jajaran narasumber berkompeten, antara lain:
- Paskalis Ola Tapo Bali (Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata)
- Gaspar Sio Apelaby (Ketua BAPPEMPERDA Kabupaten Lembata)
- Maria Anastasia Bara Baje (Kepala Dinas P2PA Kabupaten Lembata)
- Daniel Surya (Kabag Hukum Setda Kabupaten Lembata)
Membacakan sambutan tertulis Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Sekda Paskalis Ola Tapo Bali menegaskan bahwa penetapan Perda KLA ini merupakan lompatan taktis daerah untuk menyokong agenda besar nasional menuju Indonesia Layak Anak.
Dorong Konsolidasi Lintas Sektor dan Pendekatan Pentahelix
Sekda Paskalis menekankan bahwa kesuksesan implementasi Perda ini bertumpu pada konsolidasi yang solid antar-instansi. Regulasi di atas kertas harus mampu diterjemahkan menjadi program kerja nyata yang menyentuh akar rumput.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










