Pajak Kendaraan Lembata Tembus Rp5,815 Miliar hingga Juli 2026, Pemkab Siapkan Strategi Kejar Tunggakan

pajak daerah lembata
Rapat evaluasi penerimaan pajak kendaraan yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata terus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hingga Juli 2026, total penerimaan yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mekanisme opsen telah mencapai Rp5,815 miliar.

Capaian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lembata dalam rapat evaluasi penerimaan pajak kendaraan yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Lembata, Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP., Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata (Samsat), Oscar Ola Samun, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lembata, Emanuel Krova, serta jajaran terkait.

Penerimaan PKB dan BBNKB Lembata

Dalam rapat tersebut, Oscar Ola Samun memaparkan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Juli 2026.

Dari total penerimaan Rp5,815 miliar, penerimaan pajak utama mencapai sekitar Rp3,485 miliar. Sementara itu, penerimaan melalui mekanisme opsen telah menyumbang sekitar Rp2,202 miliar.

Untuk sektor BBNKB, realisasi hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp1,577 miliar, atau sekitar 39,7 persen dari target tahunan sebesar Rp3,971 miliar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version