Pajak Kendaraan Lembata Tembus Rp5,815 Miliar hingga Juli 2026, Pemkab Siapkan Strategi Kejar Tunggakan

pajak daerah lembata
Rapat evaluasi penerimaan pajak kendaraan yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata terus menggenjot penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Hingga Juli 2026, total penerimaan yang berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mekanisme opsen telah mencapai Rp5,815 miliar.

Capaian tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lembata dalam rapat evaluasi penerimaan pajak kendaraan yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos., di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Lembata, Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP., Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata (Samsat), Oscar Ola Samun, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lembata, Emanuel Krova, serta jajaran terkait.

Baca Juga:
Bank NTT Buka Kantor Fungsional di Wulandoni, Perkuat Akses Keuangan dan Ekonomi Pesisir Lembata

Penerimaan PKB dan BBNKB Lembata

Dalam rapat tersebut, Oscar Ola Samun memaparkan realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Juli 2026.

Dari total penerimaan Rp5,815 miliar, penerimaan pajak utama mencapai sekitar Rp3,485 miliar. Sementara itu, penerimaan melalui mekanisme opsen telah menyumbang sekitar Rp2,202 miliar.

Untuk sektor BBNKB, realisasi hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp1,577 miliar, atau sekitar 39,7 persen dari target tahunan sebesar Rp3,971 miliar.

Sementara itu, penerimaan PKB mencapai Rp1,496 miliar, atau sekitar 21,4 persen dari target 2026 yang ditetapkan sebesar Rp6,977 miliar.

Jika ditambahkan dengan penerimaan dari tunggakan PKB sebesar Rp410,57 juta, total penerimaan PKB hingga Juli mencapai sekitar Rp1,907 miliar.

Kontribusi juga datang dari mekanisme opsen. Opsen PKB terealisasi sebesar Rp1,075 miliar, ditambah Opsen Tunggakan PKB sebesar Rp84,68 juta. Dengan demikian, total Opsen PKB mencapai sekitar Rp1,160 miliar.

Sedangkan Opsen BBNKB mencapai Rp1,041 miliar. Secara keseluruhan, penerimaan melalui mekanisme opsen telah mencapai sekitar Rp2,202 miliar hingga Juli 2026.

Juli Tambah Penerimaan Ratusan Juta Rupiah

Kinerja pada Juli 2026 turut memberikan tambahan signifikan terhadap penerimaan daerah.

Pada bulan tersebut, penerimaan pajak utama bertambah sekitar Rp493,7 juta. Sementara penerimaan dari mekanisme opsen mengalami tambahan sekitar Rp299,3 juta.

Meski mencatat realisasi tersebut, Pemkab Lembata masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan.

Beberapa kendala yang dihadapi antara lain data wajib pajak yang belum sepenuhnya mutakhir, tingginya tunggakan pajak, kondisi ekonomi masyarakat, hingga kendala operasional dalam proses penagihan di lapangan.

Karena itu, strategi pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penambahan wajib pajak baru. Pemutakhiran data kendaraan dan pemilik kendaraan serta penagihan tunggakan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Data yang akurat diperlukan untuk mengetahui kondisi kendaraan secara faktual, termasuk kendaraan yang rusak, berada di bengkel, sudah tidak digunakan, maupun masih aktif digunakan oleh pemiliknya.

Wabup Lembata Dorong Penagihan Tunggakan

Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak kendaraan membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Samsat harus memperkuat komunikasi dan koordinasi secara rutin agar berbagai persoalan dalam pemungutan pajak dapat segera diatasi.

“Kita harus melakukan berbagai upaya seoptimal mungkin untuk meningkatkan kinerja dan penerimaan pajak daerah, meskipun di tengah berbagai keterbatasan yang ada. Kerja sama dan komunikasi harus terus diperkuat,” tegas Nasir.

Ia juga mendorong adanya surat imbauan kepada pemerintah desa agar seluruh pemilik kendaraan, termasuk aparatur desa dan masyarakat, memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Untuk mendukung langkah tersebut, Samsat diminta menyiapkan draf atau materi imbauan resmi yang nantinya dapat diteruskan Pemerintah Kabupaten Lembata kepada pemerintah desa.

Operasi Kendaraan hingga Samsat Jemput Bola

Selain meningkatkan penagihan, Pemkab Lembata juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Informasi mengenai ketentuan pajak, termasuk kebijakan pemutihan atau keringanan pajak apabila tersedia, perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Pemerintah daerah juga akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyebarluaskan informasi sekaligus mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran.

Dari sisi pengawasan, penertiban kendaraan bermotor juga akan dilakukan melalui operasi pemeriksaan secara teratur dan berkala.

Operasi tersebut direncanakan melibatkan pemerintah daerah, Polres, dan pihak terkait lainnya, termasuk melalui tilang gabungan serta tindak lanjut terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025.

Wabup menekankan agar pelaksanaan operasi dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh sehingga kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tidak mudah menghindari pemeriksaan.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata juga akan memperkuat sistem pelayanan jemput bola.

Pelayanan tersebut meliputi Samsat Keliling (Samling), layanan door to door, pelayanan di tingkat kecamatan, serta berbagai inovasi pelayanan lainnya.

Pemanfaatan WhatsApp Blast juga akan dikembangkan untuk menyampaikan informasi dan pengingat pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Sementara itu, survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi pengaduan maupun kuesioner akan digunakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan Samsat.

Kejar Target hingga Akhir 2026

Wakil Bupati Lembata meminta seluruh jajaran tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka penerimaan.

Menurutnya, keberhasilan optimalisasi pajak kendaraan juga harus diukur dari semakin baiknya sistem pendataan, pelayanan, penagihan, dan pengawasan.

Memasuki September 2026, evaluasi kinerja hingga triwulan berjalan menjadi momentum untuk mengukur efektivitas strategi yang telah diterapkan sekaligus menyusun langkah percepatan penerimaan hingga akhir tahun.

Dengan realisasi Rp5,815 miliar hingga Juli 2026, Pemkab Lembata masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan.

Pemutakhiran data, pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, penagihan tunggakan secara konsisten, operasi kendaraan yang terkoordinasi, serta peningkatan kesadaran wajib pajak menjadi sejumlah faktor penting untuk mendorong penerimaan daerah hingga akhir 2026. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version