Batas pengusulan dukungan pendanaan untuk tahun 2028 dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Dengan demikian, percepatan penyelesaian RP3KP menjadi penting agar Lembata tidak kehilangan momentum untuk mendapatkan dukungan program penanganan permukiman kumuh.
Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kepala Dinas PMD, para camat dan kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Melalui RP3KP 2026–2046, Pemkab Lembata berupaya mengubah pendekatan pembangunan permukiman dari sekadar penyediaan rumah menjadi pembangunan lingkungan hunian yang layak, aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Peta jalan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan 11 kawasan kumuh sekaligus memastikan pembangunan perumahan ke depan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat tertentu, tetapi menjangkau masyarakat hingga desa dan wilayah yang membutuhkan. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










