iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lembata Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Susun Peta Jalan Perumahan hingga 2046

200
wabup lembata
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026). (Foto: Prokopim Lembata)
  • Bagikan

Batas pengusulan dukungan pendanaan untuk tahun 2028 dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.

Dengan demikian, percepatan penyelesaian RP3KP menjadi penting agar Lembata tidak kehilangan momentum untuk mendapatkan dukungan program penanganan permukiman kumuh.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kepala Dinas PMD, para camat dan kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Melalui RP3KP 2026–2046, Pemkab Lembata berupaya mengubah pendekatan pembangunan permukiman dari sekadar penyediaan rumah menjadi pembangunan lingkungan hunian yang layak, aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Peta jalan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan 11 kawasan kumuh sekaligus memastikan pembangunan perumahan ke depan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat tertentu, tetapi menjangkau masyarakat hingga desa dan wilayah yang membutuhkan. (*/rl1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID

+ Gabung

  • Bagikan