Lewoleba, RakyatLEMBATA.ID – Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menyiapkan peta jalan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk 20 tahun ke depan. Langkah ini menjadi penting setelah pemerintah daerah mencatat masih terdapat 11 kawasan kumuh seluas 63,94 hektare yang tersebar di lima kecamatan.
Strategi penanganan kawasan permukiman tersebut dibahas dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046 di Aula Kantor Camat Nubatukan, Lewoleba, Rabu (9/9/2026).
RP3KP nantinya menjadi dokumen strategis bagi arah pembangunan perumahan dan permukiman Lembata selama dua dekade mendatang.
Dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat penting bagi Lembata untuk mengakses Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK-PPKT) Tahun 2027–2029 dari pemerintah pusat.
Wabup Lembata: Rumah bukan Sekadar Bangunan
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir saat membuka konsultasi publik menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh hanya dilihat sebagai pembangunan fisik.
Menurutnya, hunian layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus fondasi bagi kehidupan keluarga dan masa depan generasi.
“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang membangun keluarga dan masa depan generasi. Karena itu, pembangunan permukiman harus dirancang secara terencana dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, RP3KP akan menjadi arah kebijakan pembangunan perumahan Lembata selama 20 tahun dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, kearifan lokal, karakter geografis, hingga risiko bencana.
Tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak hanya berkaitan dengan kualitas bangunan rumah. Masyarakat di sejumlah kawasan juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap sanitasi, air bersih, jalan, dan berbagai fasilitas dasar lainnya.
DPRD Soroti Pembangunan yang Masih Terkonsentrasi
Wakil Ketua I DPRD Lembata Fransiskus Xaverius B. N. menilai penyusunan RP3KP harus menjadi momentum untuk mengevaluasi pola pembangunan permukiman selama ini.
Ia menyoroti pola penyebaran kawasan perumahan yang dinilai masih cenderung terkonsentrasi pada sejumlah titik tertentu.
“Pembangunan ke depan harus mengubah paradigma agar tidak hanya berpusat pada kawasan tertentu, tetapi mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara proporsional,” kata Fransiskus.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian lebih besar terhadap anggaran untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Pembangunan perumahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan wajib masyarakat.
Lima Catatan DPRD untuk RP3KP Lembata
Dalam penyusunan RP3KP, DPRD Lembata menyampaikan lima poin yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, pemerataan pembangunan sehingga manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu.
Kedua, memastikan penyediaan hunian yang dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketiga, pembangunan kawasan permukiman harus terintegrasi dengan pelayanan dasar, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, jalan, serta sumber air.
Keempat, pembangunan harus disesuaikan dengan karakter geografis dan daya dukung lingkungan serta mempertimbangkan kawasan rawan bencana.
Kelima, masyarakat desa dan kelurahan harus dilibatkan dalam menentukan kebutuhan pembangunan permukiman di wilayah masing-masing.
Perda Ditargetkan jadi Pintu Akses Dana Penanganan Kumuh
Pemerintah Kabupaten Lembata menargetkan Perda RP3KP dapat segera ditetapkan sehingga menjadi dasar dalam pengajuan berbagai program penanganan kawasan kumuh.
Target tersebut juga berkaitan dengan peluang memperoleh dukungan pendanaan pemerintah pusat.
Batas pengusulan dukungan pendanaan untuk tahun 2028 dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Dengan demikian, percepatan penyelesaian RP3KP menjadi penting agar Lembata tidak kehilangan momentum untuk mendapatkan dukungan program penanganan permukiman kumuh.
Konsultasi publik tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lembata Gewura Fransiskus, sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kepala Dinas PMD, para camat dan kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Melalui RP3KP 2026–2046, Pemkab Lembata berupaya mengubah pendekatan pembangunan permukiman dari sekadar penyediaan rumah menjadi pembangunan lingkungan hunian yang layak, aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Peta jalan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan 11 kawasan kumuh sekaligus memastikan pembangunan perumahan ke depan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat tertentu, tetapi menjangkau masyarakat hingga desa dan wilayah yang membutuhkan. (*/rl1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatLembata.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










